Menkumham Klaim Pembebasan Siti Aisyah Sesuai dengan Nawacita
Sebelumnya, Siti Aisyah, perempuan asal Serang, Banten, ditahan selama 2 tahun 23 hari di Malaysia. Dia dibebaskan dari tuduhan membunuh warga negara Korea Utara yang juga kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam, pada 13 Februari 2017.
Jaksa Agung Malaysia memutuskan menggunakan wewenangnya untuk membebaskan Siti berlandaskan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Dengan begitu, Siti dibebaskan dari tuntutan hukuman mati (nolle prosequi).
Pembebasan Siti seakan mengingatkan publik akan peristiwa lima tahun lalu. Ketika itu, calon presiden Prabowo Subianto juga pernah membantu membebaskan TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia. TKI itu bernama Wilfrida Soik, warga asal NTT.
“Kami bangga pemerintahan Jokowi mau meniru apa yang sudah dilakukan Pak Prabowo sebelumnya, ketika membebaskan Wilfrida Soik,” kata anggota Direkorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Editor: Ahmad Islamy Jamil