Menkumham Sebut Presiden Jokowi Tak Mau Tanda Tangani UU MD3
"Tapi sudah saya jelaskan latar belakangnya, ini dialognya panjang. Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan MD3 pada waktu itu, jadi dinamika politiknya cepat. Saya katakan oke sebatas contempt of parlement dalam mengerjakan tugasnya," ungkap Yasonna.
Namun menurut politikus PDIP ini, hak imunitas bukan tanpa batas. Anggota DPR dalam menjalankan tugas tidak dapat dituntut pidana, kecuali harus seizin mahkamah dewan.
”Harus mendapat pertimbangan mahkamah kehormatan dewan karena keputusan MK sebelumya harus dengan persetujuan presiden. Nah mengapa harus melalui pertimbangan? Semoga filternya ada di DPR, supaya semua beban tidak sampai ke presiden, tapi tetap presiden yang buat keputusannya," jelas Yasonna.
Yasonna juga mengaku bahwa Presiden awalnya tidak mengetahui isi perubahan UU MD3 tersebut. Kendati demikian, tanpa ditandatangani Presiden, UU itu akan tetap berlaku.
Editor: Zen Teguh