Menkumham Sudah Ajukan Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril belum sampai di mejanya. Namun, dia memastikan akan mempercepat proses tersebut.
Saat ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly sudah menyerahkan secara resmi surat rekomendasi pemberian amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.
"Sudah kita serahkan ke bapak presiden melalui mensesneg. Kita serahkan ke bapak presiden ada dua pandangan, ada yang mengatakan bahwa seharusnya itu diberikan untuk terpidana ataupun untuk pidana yang berkaitan dengan politik. Tapi dalam kajian kita ada juga pandangan lain," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Kedua perspektif itu, Yasonna mengungkapkan, dibahas secara mendalam yang melibatkan para pakar dan juga seluruh jajaran Kemenkumham baik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) maupun Direktorat Jenderal Perundang-undangan. Terlebih, pihaknya melihat ada peluang untuk memberikan amnesti.
"Nah, ini kan yang kami lihat dari segi rasa keadilan masyarakat. Kami juga mendengar pakar IT ya resmi dari Kemenkominfo yang melihat juga pidananya juga," ujar politikus PDI Perjuangan.
Mengenai Presiden Jokowi akan mengabulkan atau tidak amnesti Baiq Nuril, Yassona tidak mengetahui. Namun, dia memastikan, Kemenkumham sudah berusaha memberikan pertimbangan amnesti Baiq Nuril.
"Dan sekarang ada dari kami mengusulkan itu dari Kemenkumham setelah mempertimbangkan banyak faktor, alasan-alasan yuridis, tapi terserah pada bapak presiden nanti," katanya.
Sebelumnya, Jokowi berjanji jika sudah masuk ke mejanya, akan menyelesaikan secepatnya. "Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, saya putuskan secepatnya, akan saya selesaikan secepatnya," katanya seraya menegaskan.
Editor: Djibril Muhammad