Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cekal Yasonna Laoly, PDIP: Dugaan Kriminalisasi semakin Kuat!
Advertisement . Scroll to see content

Menkumham Yasonna Laoly Dikukuhkan Jadi Guru Besar Kriminologi STIK

Rabu, 11 September 2019 - 12:22:00 WIB
Menkumham Yasonna Laoly Dikukuhkan Jadi Guru Besar Kriminologi STIK
Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan orasi ilmiah saat pengukuhannya sebagai guru besar kriminologi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) mengukuhkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, sebagai guru besar Krimonologi. Pengukuhan itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25458/M/KP/2019 tanggal 11 Juli 2019.

Dalam pengukuhan tersebut, Yasonna memaparkan orasi ilmiah berjudul “Dampak Cyber Bullying dalam Kampanye Pemilu terhadap Masa Depan Demokrasi di Era 5.0”. Dia memaparkan, fenomena cyber bullying atau perundungan di dunia maya awalnya dianggap hanya mengganggu kesehatan jiwa remaja dan menjadi perhatian psikolog. Akan tetapi, masalah itu kini juga berubah menjadi cyber victimization yang memerlukan perhatian kriminolog, peneliti, dan ilmuwan sosial.

Dia menilai cyber bullying dan cyber victimization telah mengakibatkan malapetaka sosial dengan terciptanya polarisasi yang keras di tengah masyarakat. “Hal ini terjadi karena diabaikannya sisi positif dari internet, khususnya media sosial, untuk mengkampanyekan segi-segi terbaik dari praktik berdemokrasi di era digital democracy, malahan justru menggunakannya untuk menghancurkan demokrasi itu sendiri,” ujar Yosonna di Kampus PTIK, Rabu (11/9/2019).

Menurut dia, teori-teori kriminologi dan hasil-hasil penelitian tentang cyber bullying dan cyber victimization terkait demokrasi masih minim. Hal itu menjadi tantangan bagi para kriminolog, peneliti, dan ilmuwan sosial untuk menjelaskannya secara ilmiah.

“Kita perlu melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak untuk memberikan hukuman, tetapi utamanya untuk memberikan pedoman dalam penggunaan sarana internet, dan mencegah terjadinya cyber bullying, cyber crime, dan cyber victimization,” ucap Yasonna.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut