Menlu Minta PBB Lindungi Warga Sipil Korban Konflik di Tengah Pandemi Covid-19
"Indonesia bersama dengan Norwegia, Jerman, Qatar dan Uzbekistan meluncurkan Joint Statement yang mendukung gencatan senjata di Afghanistan," kata Retno.
Hal yang kedua, memastikan ketaatan terhadap hukum kemanusiaan internasional. Menurutnya, konflik pengambilan wilayah dengan cara paksa yang terjadi di Palestina merupakan contoh konkret dimana hukum humaniter sangat dibutuhkan.
"Palestina tidak hanya menghadapi pandemi Covid-19, namun juga harus menghadapi aneksasi yang masih terus dilakukan. Oleh karenanya, masyarakat internasional harus mencegah aneksasi lebih lanjut terhadap Palestina," katanya.
Lalu yang ketiga, menurutnya pemberdayaan perempuan merupakan elemen penting dalam perlindungan warga sipil. Perempuan, kata Retno, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan dan implementasi strategi perlindungan warga sipil.
Selain itu, Indonesia, ungkapnya, juga berkomitmen dalam meningkatkan jumlah pasukan perdamaian perempuan. Hingga saat ini, pasukan perdamaian perempuan jumlahnya tercatat hanya 154 orang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq