Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo, Ada Kenaikan Gaji ASN hingga Pejabat Negara
Advertisement . Scroll to see content

Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN: Hanya di Instansi Pusat Tertentu

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:01:00 WIB
Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN: Hanya di Instansi Pusat Tertentu
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan jajaran TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di instansi pusat tertentu sebagaimana diatur dalam RPP Manajemen ASN. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas angkat suara terkait jajaran TNI-Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru.

Dia mengatakan, tak semua instansi maupun jabatan ASN bisa diisi oleh TNI-Polri. Menurutnya, TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di intansi pusat tertentu dan telah diatur sejak beberapa tahun lalu.

“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI-Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," kata Anas usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membahas mengenai resiprokal pengisian jabatan antara ASN dan TNI-Polri, dikutip Jumat (15/3/2024).

Menurut dia, aturan terbaru mengatur aspek resiprokal yakni ASN dapat mengisi jabatan tertentu pada TNI dan Polri. Konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait.

"Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus," ujarnya 

Dia menyatakan resiprokal bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut