Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo, Ada Kenaikan Gaji ASN hingga Pejabat Negara
Advertisement . Scroll to see content

Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN: Hanya di Instansi Pusat Tertentu

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:01:00 WIB
Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN: Hanya di Instansi Pusat Tertentu
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan jajaran TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di instansi pusat tertentu sebagaimana diatur dalam RPP Manajemen ASN. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Hal tersebut, menurut Anas, sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak. Birokrasi baik dalam jabatan TNI, Polri, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin baik bagi masyarakat.

"Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif," jelasnya.

PP tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut, kata dia, telah didiskusikan dengan berbagai pihak. Misalnya dengan para pakar, akademisi, hingga parlemen.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan aturan terkait tersebut telah ada. Dia menegaskan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan. 

“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan," kata Listyo.

Diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut