Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Menpan-RB: Tidak Ada Istilah Pemberhentian PNS, Semua Difungsikan

Rabu, 08 Juli 2020 - 06:57:00 WIB
Menpan-RB: Tidak Ada Istilah Pemberhentian PNS, Semua Difungsikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) angkat bicara soal kabar mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan tersebut terkait proses reformasi birokrasi yang dicanangkan Kemenpan-RB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak benar informasi tersebut. "Tidak ada istilah pemberhentian PNS, semua difungsikan sesuai kemampuan," katanya di Jakarta, Selasa (7/7/2020) malam.

Kemenpan-RB, menurut Tjahjo, menargetkan reformasi birokrasi dapat tuntas pada akhir tahun ini. Namun, dengan target tersebut tidak ada pengurangan penghasilan dalam reformasi birokrasi.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini memaparkan, makna reformasi birokrasi adalah mengubah pola pikir dan penyederhanaan birokrasi dari jabatan struktural eselon menjadi fungsional.

Reformasi birokrasi itu dilakukan agar perizinan dan pelayanan masyarakat dapat dipercepat seiring dengan visi, misi, serta arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut