Menpan-RB: Tidak Ada Istilah Pemberhentian PNS, Semua Difungsikan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) angkat bicara soal kabar mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan tersebut terkait proses reformasi birokrasi yang dicanangkan Kemenpan-RB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak benar informasi tersebut. "Tidak ada istilah pemberhentian PNS, semua difungsikan sesuai kemampuan," katanya di Jakarta, Selasa (7/7/2020) malam.
Kemenpan-RB, menurut Tjahjo, menargetkan reformasi birokrasi dapat tuntas pada akhir tahun ini. Namun, dengan target tersebut tidak ada pengurangan penghasilan dalam reformasi birokrasi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini memaparkan, makna reformasi birokrasi adalah mengubah pola pikir dan penyederhanaan birokrasi dari jabatan struktural eselon menjadi fungsional.
Reformasi birokrasi itu dilakukan agar perizinan dan pelayanan masyarakat dapat dipercepat seiring dengan visi, misi, serta arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.