Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Menpan-RB: Tidak Ada Istilah Pemberhentian PNS, Semua Difungsikan

Rabu, 08 Juli 2020 - 06:57:00 WIB
Menpan-RB: Tidak Ada Istilah Pemberhentian PNS, Semua Difungsikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

"Kemenpan-RB optimistis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi itu karena visi, misi serta arahan Presiden dan Wakil Presiden sudah jelas. Posisi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah adalah pelayanan masyarakat," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Senin, 6 Juli 2020 mengatakan ide konsep reformasi birokrasi sudah ada sejak Menteri PAN-RB dijabat Letnan Jenderal Purnawirawan Tiopan Bernhard Silalahi, atau yang akrab disapa TB Silalahi.

"Mulai zaman Pak TB Silalahi, tahun 2000 ini, ini sudah lengkap, tapi ya macet karena ada tenaga honorer, sistemnya belum sistem merit, daerah boleh mengangkat (PNS) seenaknya. Ini sudah tahun 2000 konsepnya sudah ada, akhirnya macet," tuturnya.

Namun, Tjahjo meyakini konsep tersebut akan lebih jelas karena Presiden Joko Widodo turun langsung memantau pelaksanaan reformasi birokrasi itu. "Kan sekarang masuk visi-misi Presiden, ya harus cepat dilaksanakan. Ini target satu tahun, dari Januari sampai Desember 2020," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut