Mensesneg Pratikno : Typo UU Cipta Kerja Tak Berpengaruh Terhadap Implementasi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menilai kesalahan ketik (typo) naskah Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak memengaruhi implementasi UU tersebut. Kesalahan ini segera diperbaiki.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, telah berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR mengenai perbaikan naskah untuk disepakati bersama.
"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis," ujar Pratikono di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Dia menuturkan, kejadian ini akan menjadi masukan bagi Kemensetneg ke depan. Harapannya, kata dia tidak terulang kembali.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk