Kemnaker Bakal Revisi Formula Kenaikan UMP sesuai UU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merampungkan Revisi 2 Peraturan Pemerintah pascapengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adapun, kedua regulasi yang tengah direvisi tersebut adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menuturkan, salah satu yang menjadi bahasan adalah mengenai perubahan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Masih dalam proses serap aspirasi publik untuk revisi PP 35 dan PP 36. Jadi kami pemerintah paham apa saja masukan dari publik (pengusaha, pekerja dan elemen lain). Di sisi lain kami kasih pemahaman ke mereka tentang konsep substansi yamg Pemerintah siapkan," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut Indah menjelaskan, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023. Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.