Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah Rata-Rata ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Ajak Buruh hingga Pengusaha Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja 

Minggu, 03 November 2024 - 07:37:00 WIB
Menaker Ajak Buruh hingga Pengusaha Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja 
Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara judicial review terhadap UU Cipta Kerja. (Foto: Dok. Kemnaker)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Yassierli dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (3/11/2024).

Dia menambahkan, langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, pihaknya juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, Kadin, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut