Menaker Ajak Buruh hingga Pengusaha Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Yassierli dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (3/11/2024).
Dia menambahkan, langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, pihaknya juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, Kadin, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," tuturnya.