Mensos Juliari Batubara Tiba di Gedung KPK setelah Berstatus Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Menteri Sosial Juliari Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dini hari ini. Politikus PDIP itu mendatangi kantor lembaga antirasuah setelah penetapannya sebagai tersangka penerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid.
Berdasarkan pantauan, Juliari Batubara tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Juliari tiba di Gedung KPK sekira pukul 02.45 WIB. Dia tampak mengenakan jaket hitam, topi, serta lengkap dengan masker.
Juliari enggan berbicara ihwal penetapannya sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan paket sembako bansos Covid-19 di Jabodetabek. Pria kelahiran 22 Juli 1972 itu langsung menuju lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK sempat mencari keberadaan Juliari Batubara. Bukan hanya dia, lembaga antikorupsi itu juga memburu satu tersangka penerima suap lainnya, yakni Adi Wahyono (AW). Keduanya telah diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri.
“KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bansos untuk Covid-19 periode pertama.
Dugaan suap itu diawali dengan pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun. Ada total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Uang Rp8,2 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan AW. Uang itu disinyalir berasal dari tiap paket bansos seharga Rp300 ribu, yang diambil Rp10.000 oleh Matheus dan AW.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Editor: Ahmad Islamy Jamil