Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Risma Akan Ubah Mekanisme Usulan Data Penerima Bansos Lewat Musyawarah Desa

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:37:00 WIB
Mensos Risma Akan Ubah Mekanisme Usulan Data Penerima Bansos Lewat Musyawarah Desa
Mensos Tri Rismaharini mengatakan perubahan mekanisme usulan penerima bansos harus melalui musyawarah desa. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini akan mengubah mekanisme usulan data penerima bantuan sosial (bansos). Perubahan usulan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun yang berlaku Juni 2024 mendatang. 

Perempuan yang disapa Risma ini mengatakan perubahan mekanisme usulan penerima bansos harus melalui musyawarah desa.

Perubahan penerima bansos dibahas bersama satgas khusus (Satgasus) yang membantu pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Satgasus melibatkan Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). 

"Kami melibatkan dengan Satgasus, KPK untuk membahas mekanisme ini. Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu," kata Mensos Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Rabu (8/5/2024). 

Selain itu, Mensos Risma juga meminta agar usulan itu dilaporkan ke tingkat camat hingga gubernur. Sebab berdasarkan aturan pengusulan data diberikan dari daerah langsung kepada Menteri Sosial. 

"Karena memang di undang-undangnya tidak ada ketentuan harus melewati camat, kemudian tidak ada harus melewati gubernur ya. Maka kita sampaikan bahwa untuk camat, kemudian gubernur itu ada proses pelaporannya yang semua berbasis elektronik, kita akan buatkan itu," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut