Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Risma Tegaskan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:02:00 WIB
Mensos Risma Tegaskan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos
Mensos Tri Rismaharini mengubah mekanisme usulan data penerima bansos melalui Musda. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. 

"Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab," katanya.

Selain itu, kata Risma, pemerintah kota/kabupaten dapat mengusulkan data yang belum diusulkan oleh desa atau kelurahan, atau nama lain yang dianggap layak. Dengan memuat informasi terkait identitas diri, foto rumah/tempat tinggal, instrumen kriteria kemiskinan, titik koordinat rumah. 

"Yang selanjutnya, dilakukan pengesahan bupati, wali kota, atau wakil bupati, atau wakil wakil kota, atau sekda atas nama bupati. Kemudian dikirim kepada kami," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut