Mentan Amran Ancam Pedagang Nakal: Naikkan Harga, Saya Vertigokan!
"Kita saling menjaga, jangan ada vertigo. Kepala Satgas Pangan, saya tidak ingin ada pedagang yang vertigo tapi ada menteri yang vertigo. Menteri tidak vertigo, pedagang tidak vertigo, dan asosiasi tidak vertigo, dan saudara kita Natal dan Tahun Baru dengan baik. Kata kuncinya, vertigo kalau ada yang offside,” kata Amran.
Diketahui berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram (kg) untuk Zona 1 (Jawa, Sumsel, Lampung, Bali, NTB, dan Sulawesi), Rp14.000 per kg untuk Zona 2 (Sumatera selain Sumsel dan Lampung, Kalimantan, dan NTT), serta Rp15.500 per kg untuk Zona 3 (Maluku dan Papua).
Sementara itu, HET beras premium ditetapkan Rp14.900 per kg untuk Zona 1, Rp15.400 per kg untuk Zona 2, dan Rp15.800 per kg untuk Zona 3.
Untuk telur ayam ras dan daging ayam ras, Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024, masing-masing sebesar Rp30.000 per kg untuk telur ayam ras dan Rp40.000 per kg untuk daging ayam ras.
Adapun HAP daging sapi, cabai, dan bawang merah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Daging sapi segar paha depan ditetapkan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha depan beku Rp105.000 per kg, serta daging kerbau beku Rp80.000 per kg.
Untuk cabai rawit merah ditetapkan pada kisaran Rp40.000–Rp57.000 per kg, cabai merah keriting Rp37.000–Rp55.000 per kg, dan bawang merah (rogol kering panen) Rp36.500–Rp41.500 per kg.
Editor: Rizky Agustian