Menteri Agama: Jaminan Produk Halal Instrumen Penting Konsumen Muslim
JAKARTA, iNews.id - Di era globalisasi perdagangan saat ini, berbagai produk olahan dari dalam negeri maupun luar negeri begitu mudah masuk di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Maka dari itu, adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menghadiri acara Milad 30 Tahun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Lukman mengatakan, kesadaran warga, yang mayoritas Islam, untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat dari waktu ke waktu.
"Bagi umat Islam khsusunya, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamannya," kata Lukman.
Terlebih, kata dia, Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar di dunia. Sedikitnya, 87 persen dari sekitar 260 juta umat muslim ada di Indonesia yang membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi maupun yang digunakan atau dimanfaatkan.
Lukman mengatakan, perdagangan internasional juga telah mengintroduksi ketentuan mengenai halal sebagaimana tercantum dalam Kodex Alimentarius pada 1997 yang didukung organisasi Internasional berpengaruh seperti FHO dan WTO.
"Dengan demikian sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui bahwa tanda halal pada produk menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar dan memperkuat daya saing produk domestik di pasar Internasional," ujarnya.
Regulasi Produk Halal
Dengan kondisi seperti ini, menurut dia, apa yang telah diperjuangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini LPPOM MUI perlu diperkuat negara. Bentuknya regulasi yang secara khsusus mengatur ketentuan produk halal. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi sebuah tuntutan yang tidak dapat dielakkan lagi siapa pun.
"Karenanya pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal telah dikukuhkan oleh DPR bersama pemerintah pada Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan produk halal di Indonesia," katanya.
Dia berpandangan, implementasi UU tersebut akan menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. MUI yang merupakan mitra utama badan penyelenggara jaminan produk halal, juga institusi yang memiliki kewenangan tiga hal penting saat Badan Penyelenggara Jaminan produk halal ini berpoperasi.
"Tiga hal utama yang tetap ada pada Majelis Ulama Indonesia adalah penetapan fatwa penghalalan produk, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal," ujar Lukman.
Sementara, LPPOM MUI akan langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi maupun setelah masa transisi dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI, dan tentu badan pengelola jaminan produk halal," kata Lukman.
Editor: Djibril Muhammad