Menteri ATR Tunda Bagikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatra hingga Huntap Rampung
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih menunda pemberian sertifikat tanah kepada para korban bencana Sumatra. Hal itu dilakukan hingga pembangunan rumah hunian tetap (huntap) rampung dilaksanakan oleh pemerintah.
Menurut Nusron, secara prinsip sertifikat tanah memang akan diberikan kepada para korban sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Bahkan, sempat muncul wacana agar sertifikat tersebut diserahkan lebih awal sebagai kado menjelang Lebaran. Namun, rencana itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut karena dinilai berpotensi menyulitkan proses pembangunan huntap.
"Kemudian soal kado THR lebaran buat korban bencana, yaitu pecahan bidang tanah, yang sertifikatnya sudah jadi, atau diserahkan sebelum dibangun huntap, tapi perlu diskusi lebih lanjut," ujar Nusron dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, jika bidang tanah sudah dipecah dan sertifikat dibagikan sebelum rumah dibangun, maka pemerintah harus meminta persetujuan satu per satu dari pemilik lahan saat akan melakukan konstruksi. Hal ini akan memperlambat pelaksanaan proyek karena setiap tahapan pembangunan harus melalui proses administrasi tambahan.
Selain itu, Nusron mengingatkan adanya risiko sebagian warga yang telah menerima sertifikat justru tidak menginginkan rumah dibangun, melainkan meminta kompensasi dalam bentuk uang. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menimbulkan persoalan baru, sementara mekanisme penggunaan anggaran negara melalui APBN tidak memungkinkan skema semacam itu dilakukan.
"Karena itu, yang paling efektif adalah rumah dibangun terlebih dahulu oleh pemerintah, baru setelah selesai, tanahnya dipecah dan sertifikatnya diserahkan kepada masyarakat," kata Nusron.
Di sisi lain, Nusron juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Pulau Sumatera, khususnya di tiga provinsi yang terdampak banjir. Ia menilai, tata ruang yang ada saat ini belum cukup memiliki unsur mitigasi bencana, sehingga perlu didesain ulang agar lebih tangguh dan berketahanan terhadap risiko alam.
Evaluasi tersebut, kata Nusron, termasuk peninjauan kembali rencana detail tata ruang (RDTR) serta kemungkinan rehabilitasi kawasan hutan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kawasan yang sebelumnya telah dilepas dari status hutan dapat dikembalikan menjadi kawasan hutan apabila hasil kajian menunjukkan hal itu diperlukan demi meningkatkan ketahanan wilayah terhadap bencana.
Nusron menjelaskan, penanganan pascabencana tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik seperti rumah dan infrastruktur, tetapi juga harus dibarengi dengan 'konstruksi tata ruang' yang lebih aman dan berkelanjutan.
Editor: Puti Aini Yasmin