Menteri ATR/BPN Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan, Tak Puas hanya Dijerat Pidana
Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:26:00 WIB
"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi," katanya.
Menurut Nusron, mafia tanah perlu diberantas karena menyangkut kepastian hukum. Mafia tanah juga merugikan rakyat yang memang berhak atas tanahnya, tetapi diserobot oleh mafia.
"Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," ujar Nusron.
Editor: Reza Fajri