Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri HAM Pigai Mengeluh ke DPR, Uang Pribadi Habis Bantu Korban Bencana dan Konflik
Advertisement . Scroll to see content

Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:49:00 WIB
Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya
Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan secara langsung draf terkait RUU tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (19/2/2026). (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan hak masyarakat ada, seperti hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, hingga semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus bisa diwadahi di dalam Undang-Undang. 

"Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan," tuturnya.

Untuk menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat adat, Kemenham juga turut mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.

"Komisi Nasional Masyarakat Adat itu adalah yang tidak diselesaikan, tidak diselesaikan di tingkat masyarakat adat itu bisa diselesaikan di tingkat nasional di mana Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga nasional yang independen sehingga penyelesaian masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara independen tanpa intervensi negara," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut