Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti

Senin, 09 Februari 2026 - 21:11:00 WIB
Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Mei Sada Sirait)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk itu, Supratman mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan terkait pembayaran royalti musik. Pasalnya, penolakan terhadap royalti justru dapat merugikan para musisi dan pencipta lagu yang menggantungkan hidup dari karya.

“Kalau ini ditolak, kasihan para musisi yang hidup dari karya mereka. Royalti itu dibayarkan ketika musik digunakan untuk tujuan komersial, bukan sekadar dinikmati,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan peran pemerintah hanya sebatas mengatur regulasi. Sementara pengelolaan royalti diatur oleh lembaga yang berwenang.

Dia meminta agar publik memahami betul persoalan royalti secara utuh agar tidak mencampur aduk antara penikmat musik dan pelaku usaha.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut