Menteri Imipas Siap Sanksi Tegas jika Petugas Imigrasi Terlibat Penjualan Bayi
BANDUNG, iNews.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS) Agus Andrianto tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada keterlibatan petugas Imigrasi dalam kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura.
Karena itu, Agus akan membantu Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan petugas kami (Imigrasi) ataupun tidak dalam kasus ini," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (PAS) Agus Andrianto saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Kamis (17/7/2025).
Agus Andrianto mengatakan, Kementerian Imipas akan mendalami modus adopsi yang dilakukan para pelaku untuk menjual puluhan bayi. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.
Untuk itu, ujar Agus Andrianto, Kementerian Imipas akan melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian, khususnya Polda Jabar agar semua pelaku bisa segera ditangkap.
"Modusnya kan adopsi ya. Kami akan mendalami modus para pelaku ini," ujar Agus Andrianto.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar membongkar kasus perdagangan bayi. Dari kasus ini, polisi menangkap 13:tersangka sindikat perdagangan bayi internasional.
Mereka diduga telah beroperasi sejak 2023. Total 25 bayi asal Jawa Barat menjadi korban sindikat itu. Perinciannya, sebanyak 15 bayi telah dijual dengan modus adopsi ilegal ke Singapura dan 6 bayi berhasil diselamatkan.
Sedangkan 4 bayi masih dicari keberadaannya karena saat dibawa ke Singapura, empat bayi itu ditolak oleh imigrasi negara tersebut. Sampai saat ini, 4 bayi itu belum diketahui keberadaannya.
Bagaimana kronologi lengkap kasus yang menggemparkan Jabar ini bisa terungkap? Berikut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, Kamis (17/7/2025).
Kabid Humas Kombes Hendra mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor : LP/B/176/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 23 April 2025. Dalam laporan itu, pelapor atau orang tua korban DH melaporkan penculikan anak.
"Setelah menerima laporan, penyidik Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan indikasi perdagangan bayi asal Jabar ke Singapura oleh sindikat," kata Kabid Humas.
Sebanyak 13 tersangka berhasil ditangkap di Bandung, Jakarta, dan Pontianak, antara lain, LSH, M, YN, YT, DFK, AT, FS, DW, AS, AK, AF, DH, EM. Perincian 13 tersangka itu terdiri atas 12 perempuan dan satu pria. Selain itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai buronan atau berstatus dalam pencarian orang (DPO), yakni, L, W dan YY.
Editor: Kastolani Marzuki