Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Menteri KKP soal Sertifikat Pagar Laut: Sudah Jelas Ilegal!

Senin, 20 Januari 2025 - 18:30:00 WIB
Menteri KKP soal Sertifikat Pagar Laut: Sudah Jelas Ilegal!
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono jelaskan bahwa sertifikat pagar laut adalah hal ilegal (Foto: iNews.id/Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” ujar dia.

Sebelumnya, Nusron menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta dikutip Antara, Senin (20/1/2025).

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut