Menteri LH bakal Tinjau Ulang Izin 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat
JAKARTA, iNews.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan meninjau ulang izin tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini menyusul informasi viral terkait kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tersebut.
Adapun, keempat izin yang akan ditinjau, yakni kepada PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
"Tim kami telah melakukan tinjauan lapangan. Terkait kondisi ini, kami melakukan kajian lingkungan hidup strategis, serta meninjau kembali persetujuan lingkungan yang telah diberikan pada keempat lokasi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Hanif menjelaskan, keempat perusahaan tersebut diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sebab, pulau-pulau kecil dilarang untuk dimasuki aktivitas pertambangan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (2), yang berbunyi bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.