Menteri LH bakal Tinjau Ulang Izin 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat
Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya mencakup 1.173 hektare di Pulau Manuran. Dari sisi lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL sejak tahun 2006 serta UKL-UPL dari Bupati Raja Ampat di tahun yang sama.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah seluas 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih pada tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033, dengan wilayah seluas 5.922 hektare. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan ini memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
"Yang menjadi perhatian serius kami adalah kerentanan ekosistem Raja Ampat. Maka dari itu, persetujuan lingkungan akan kami tinjau kembali atau pertimbangkan ulang pemberiannya apabila penanganan dan rehabilitasi tidak dilakukan dengan baik," ungkap Hanif.
Editor: Puti Aini Yasmin