Menteri LHK Tegaskan Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan Bukan Bagi-bagi Kue
Saat ini, kata dia, sudah ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial. Menurutnya, Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama.
Hanya saja, dia tidak memerinci ormas-ormas keagamaan yang telah mengajukan tersebut.
"Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih, mereka belum lapor ke saya. Kalau yang hutan sosial banyak. Banyak kelompok-kelompok juga, macam-macam lah, dari berbagai agama juga, enggak ada masalah," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.
Editor: Rizky Agustian