Menteri Pigai Protes Vonis Banding 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras
Salah satunya karena perbuatan tersebut dinilai mencederai kehormatan negara serta institusi militer dan BAIS.
“Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena melakukan tindak pidana penyerangan, mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara, mencederai institusi BAIS, dan mencederai Institusi militer,” tuturnya.
Karena itu, Pigai meminta Oditur Militer sebagai pihak yang mewakili korban menempuh upaya kasasi. Dia juga mendorong proses tersebut diteruskan hingga PK bila diperlukan demi memperjuangkan hak korban.
“Maka itu, tambahnya, Oditur Militer selaku pihak yang mewakili korban harus mengajukan Kasasi, bila perlu sampai ke PK untuk memperjuangkan hak korban. “Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin