Menteri Pigai: Transfer Data RI ke AS Tak Melanggar HAM
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons kesepakatan pertukaran data Indonesia dengan Amerika Serikat yang tercantum dalam kesepakatan dagang. Menurutnya, transfer data itu tidak melanggar HAM.
Dia menilai, pertukaran data tersebut jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia dan karena itu tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun.
“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Natalius kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025)
“Dan karena sesuai koridor hukum, Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” sambungnya.
Menurutnya, penyerahan data tidak dilakukan secara bebas, melainkan berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Artinya kalau itu yang dilakukan sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” kata Pigai.