Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega Bakar Cucu, Nenek di Depok Dites Kejiwaannya
Advertisement . Scroll to see content

Menteri PPPA Kecam Nenek Bakar Cucu di Depok, Desak Polisi Usut Tuntas

Sabtu, 07 November 2026 - 08:49:00 WIB
Menteri PPPA Kecam Nenek Bakar Cucu di Depok, Desak Polisi Usut Tuntas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Foto: Dok. Kementerian PPPA)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, UPTD PPA berkoordinasi dengan RS Fatmawati, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Depok terkait penanganan korban dan bantuan biaya pengobatan. Pendampingan psikologis dan hukum juga diberikan kepada korban serta keluarganya.

Arifah menegaskan kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sekaligus kekerasan terhadap anak. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menangani perkara tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sekaligus kekerasan terhadap anak. Aparat penegak hukum harus memproses perkara ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fakta dan dampak kekerasan yang dialami korban,” kata dia.

Arifah juga mengapresiasi langkah Polres Metro Depok yang telah menetapkan dan menahan tersangka. Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dia meminta kepolisian mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Arifah turut mengapresiasi warga yang segera memberikan pertolongan sehingga korban dapat memperoleh penanganan medis.

Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat dan media untuk menjaga privasi serta identitas korban. Dia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyebarkan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan identitas korban. Perlindungan identitas merupakan hak anak yang wajib kita jaga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mari kita berikan ruang bagi korban dan keluarga untuk menjalani proses pemulihan tanpa menghadapi stigma maupun tekanan dari lingkungan,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut