Menteri Puan Maharani Ingin Daftar Caleg
Jumat, 06 Juli 2018 - 16:40:00 WIB
Peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, setiap partai politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing partai politik.
Sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
"Saya tidak tahu dan belum mendengar, ini mau saya tanya siapa saja menteri yang ada keinginan untuk menjadi caleg," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi