Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Aceh, Mualem Minta Mendagri Terbitkan Aturan agar Pedagang Tak Naikkan Harga
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Tito Klarifikasi Kewenangan Pj Kepala Daerah soal Mutasi Jabatan

Rabu, 21 September 2022 - 18:40:00 WIB
Menteri Tito Klarifikasi Kewenangan Pj Kepala Daerah soal Mutasi Jabatan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklarifikasi aturan soal kewenangan Pj mutasi jabatan. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, kewenangan PJ kepala daerah untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya tercantum dala. SE nomor 821/5492/SJ. Aturan itu diteken oleh Tito Karnavian pada Rabu 14 September 2022. Adapun klausul yang memberikan kewenangan lebih pada PJ itu tercantum dalam poin keempat.

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut