Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Berantas Narkoba, Polisi dan BNN Gerebek Kampung Berlan Jaktim!
Advertisement . Scroll to see content

Meresahkan, Maling Berkeliaran dengan Jaket Ojol Diciduk Polsek Cipayung

Selasa, 20 April 2021 - 20:01:00 WIB
Meresahkan, Maling Berkeliaran dengan Jaket Ojol Diciduk Polsek Cipayung
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Tri menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di penjara Mapolsek Cipayung. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencuri Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan mereka ini sudah sering beraksi di Kecamatan Cipayung dan selalu menggunakan modus serupa. Pengakuannya motor hasil curian dijual ke penadah, uang hasil penjualan itu mereka bagi dua," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut