Meresahkan, Maling Berkeliaran dengan Jaket Ojol Diciduk Polsek Cipayung
Selasa, 20 April 2021 - 20:01:00 WIB
Tri menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di penjara Mapolsek Cipayung. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencuri Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan mereka ini sudah sering beraksi di Kecamatan Cipayung dan selalu menggunakan modus serupa. Pengakuannya motor hasil curian dijual ke penadah, uang hasil penjualan itu mereka bagi dua," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq