Meta dan Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Pemanggilan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz akan memanggil Meta dan Google usai kedapatan melanggar PP Tunas. Hal itu dilakukan usai pemantauannya dua hari awal pelaksanaan PP Tunas.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” ucap Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Meutya menyebut kedua platform itu telah dikirimi surat pemanggilan oleh Komdigi. Mereka juga akan dijerat sanksi.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Roblox Siapkan Fitur Offline Anak! TikTok Bertahap Tutup Akun di Bawah 16 Tahun, Imbas PP Tunas