Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 42 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Narkoba di Samarinda, BNNP Sita 10 Kg Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Minta Doa Perpindahan Ibu Kota Berjalan Sukses, Wapres: Sudah Diputuskan

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:46:00 WIB
Minta Doa Perpindahan Ibu Kota Berjalan Sukses, Wapres: Sudah Diputuskan
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta doa dari masyarakat agar perpindahan ibu kota berjalan lancar dan sukses. (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan UU IKN yang berarti ibu kota dipastikan akan pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim). Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pun meminta doa dari seluruh masyarakat agar pembangunan dan perpindahan ibu kota berjalan lancar serta sukses.

"Sudah diputuskan DPR, disetujui, ya tinggal dilaksanakan. Didoakan saja supaya segera sukses," kata Wapres di Banten, Kamis (20/1/2022).

Ma’ruf Amin mendukung upaya yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait ibu kota baru yang akan diberi nama Nusantara.

"Ya kan pemerintah itu, ide pemerintah dan saya bagian daripada itu, dan itu keputusan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan nama Nusantara merepresentasikan realitas kekayaan Indonesia yang majemuk. Hal itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat berkeadilan dan menuju masa depan Indonesia maju.

"Ibu Kota Negara mempunyai fungsi sentral dan sebagai simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara," katanya.

Pembangunan dan perpindahan IKN akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. Suharso menjelaskan indikator kinerja utama dan prinsip dasar pembangunan IKN akan diatur dalam rencana umum pembangunan. Sementara teknis dan dinamis akan diatur secara rinci dalam rencana induk.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembangunan dan perpindahan IKN terdiri atas lima tahap. Yaitu tahapan paling kritis usai UU IKN dibuat atau tahap pertama 2022-2024 yang kemudian diikuti tahap kedua hingga kelima dari 2025 hingga 2045.

"Sesudah kita bicara, nanti akan dibuat rencana induk dan detail yang akan tertuang dalam peraturan presiden," ujar Sri Mulyani.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut