Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Didu Sebut Gaya Purbaya Bisa Buka Kotak Pandora: Butuh 10 di Kementerian!
Advertisement . Scroll to see content

UU IKN Disahkan, Kementerian dan Lembaga Negara Pindah Bertahap ke Kaltim

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:49:00 WIB
UU IKN Disahkan, Kementerian dan Lembaga Negara Pindah Bertahap ke Kaltim
UU IKN menyebut sejumlah kementerian dan lembaga negara pindah bertahap ke ibu kota baru di Kaltim. (Foto: Twitter Presiden Jokowi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1/2022). Dengan demikian, kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN).

Ada juga lembaga pemerintah yang tidak perlu pindah kedudukannya. Namun, soal lembaga mana saja yang akan pindah ke IKN atau yang tidak perlu pindah ke IKN Nusantara, hal itu akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini termaktub dalam Pasal 22, Bab VI mengenai pemindahan IKN khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Berikut rincian Pasal 22 UU IKN:

1. Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN Nusantara.

2. Pemindahan kedudukan lembaga negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN Nusantara.

3. Pemerintah pusat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.

4. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut