Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang
Advertisement . Scroll to see content

Misteri Tabrak Lari di Cakung, Dari Kecelakaan Berujung Pembunuhan Selengkapnya Malam ini di The Prime Show with Aiman, Eksklusif di iNews

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:50:00 WIB
Misteri Tabrak Lari di Cakung, Dari Kecelakaan Berujung Pembunuhan Selengkapnya Malam ini di The Prime Show with Aiman, Eksklusif di iNews
The Prime Show with Aiman malam hari ini Rabu (21/6/2023). (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso di dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur langsung mendapat sorotan dari masyarakat. Kasus ini terjadi pada Kamis (15/6) dan saat ini telah ditangani oleh petugas Satlantas Polres Jakarta Timur.

Kejadian naas ini menggemparkan publik karena detik-detik saat korban kecelakaan terekam jelas di kamera CCTV dan beredar luas di media sosial. Peristiwa ini bermula saat sepeda motor korban dan mobil tersangka, OS saling bersenggolan. Kemudian, mereka terlibat cekcok dan korban tidak terima, lalu menendang spion mobil hingga patah.

Setelah itu, aksi saling kejar terjadi hingga tepat di TKP motor korban disenggol oleh mobil tersangka secara sengaja dan membuat korban terlindas hingga tewas. Atas perbuatannya tersebut, OS akhirnya ditangkap pihak Satlantas Polres Jakarta Timur dan baru diketahui bahwa korban dan tersangka tinggal di satu kompleks yang sama tetapi keduanya tak saling mengenal karena berbeda blok.

Keluarga korban menilai peristiwa ini bukan kecelakaan biasa, mereka menduga bahwa kecelakaan terjadi karena unsur kesengajaan. Meski demikian, pihak keluarga dan pengacara korban menyerahkan penyelidikan seutuhnya kepada pihak polisi untuk menentukan kebenaran dugaan tersebut.

Saat ini, OS yang menabrak MBP hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 331 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun kemudian, berdasarkan keterangan saksi dan bukti proses penyidikan ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut sehingga OS pun terancam terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lantas, bagaimana kelanjutan dari peristiwa tragis ini? Kami akan membahasnya secara tuntas dan eksklusif dalam dialog utama The Prime Show with Aiman, langsung bersama narasumber-narasumber terkait.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut