Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

MK Bolehkan Kampanye Pilkada di Kampus asal Tak Ada Atribut

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:59:00 WIB
MK Bolehkan Kampanye Pilkada di Kampus asal Tak Ada Atribut
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan dua mahasiswa terkait pengujian Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). MK menghapus larangan kampanye pilkada di kampus.

Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 itu dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

MK menyatakan batasan atau frasa "tempat pendidikan" dalam norma Pasal 69 huruf i itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Kampanye boleh dilakukan di tempat pendidikan tinggi asal mendapat izin dan peserta tak membawa atribut kampanye.

"Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan (peserta kampanye) hadir tanpa atribut kampanye pemilu," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Hakim MK lain, Guntur Hamzah menjelaskan, kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan agar civitas akademika bisa mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon. Kesempatan kampanye dialogis secara lebih konstruktif juga terbuka demi kematangan berpolitik masyarakat.

Sebelumnya, dua mahasiswa menguji Pasal 69 huruf i UU Pilkada terhadap Pasal 22E ayat (1), 28D ayat (1), dan 28C ayat (1) UUD 1945. Permohonan diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Diketahui, Pasal 69 huruf i UU Pilkada menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan”.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut