MK Buka Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilkada Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Dalam tahap awal, MK memprioritaskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dibuka mulai hari ini (4/7/2018) hingga Sabtu (7/7/2018),” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Sedangkan pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu (7/7/2018) hingga Rabu (11/7/2018).
Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan tanggal 12 Juli hingga 17 Juli, kemudian para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli.
“Nanti tanggal 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” ujarnya.