Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Terima 6.297 Pengaduan Masyarakat, Terbanyak terkait Hukum hingga Agraria
Advertisement . Scroll to see content

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Kamis, 02 Oktober 2025 - 16:10:00 WIB
MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani
Ketua DPR Puan Maharani (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Lita dan Syamsul mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 tahun 1980.

- Pasal 1 Huruf A berbunyi: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden; 

- Pasal 1 Huruf F berbunyi: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung 

- Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Kata Dewan Perwakilan Rakyat di Pasal 1 Huruf A dan F tersebut diminta dihapus.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut