Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Gibran GI-JOE Desak MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs: Mereka Mengarah ke Makar!
Advertisement . Scroll to see content

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

Sabtu, 26 September 2026 - 20:56:00 WIB
MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU
Aktivis Terjal Luke Susilo (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo meminta, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Denny Indrayana. Pasalnya, dia mengeklaim telah menemukan kejanggalan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu diketahui dari riset yang dilakukannya terhadap sejumlah PKPU, termasuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengatakan, PKPU itu tak memakai frasa pelibatan masyarakat dalam memberikan masukan atas penyelenggaran pilpres.

"Bahwa ternyata pada PKPU 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk Pilpres 2024, sama sekali tidak ada kata 'masyarakat' di sana. Hanya ada satu kata 'bermasyarakat', itu pun pada lampiran 5 yang pada intinya menyatakan bahwa pasangan calon itu ya dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat itu patuh kepada Pancasila, UUD 1945, dan juga cita-cita proklamasi," kata Luke di Jakarta Selatan, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, hal itu berbeda dengan PKPU lainnya, terkhusus untuk pilkada dan pileg, yang memuat frasa pelibatan masyarakat.

"Pada belasan PKPU sebelumnya, baik untuk DPRD, DPD, dan juga Pilkada Kabupaten/Kota atau Provinsi, itu setiap, setiap PKPU itu memuat frasa 'tanggapan atau masukan masyarakat' yang pada pokoknya masukan atau tanggapan masyarakat ini memungkinkan masyarakat-masyarakat awam, untuk ikut berpartisipasi mengirimkan informasi apabila ada kejanggalan-kejanggalan pada berkas pendaftaran calon," katanya.

Luke pun menyoroti jawaban pihak KPU yang menyebut frasa pelibatan masyarakat telah diatur dalam Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Tapi PKPU tersebut mengatur pemilihan partai politik! Jadi sejak kapan pasangan Prabowo dan Gibran, yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berubah menjadi partai politik? Bagaimana itu KPU?" kata Luke.

Selain PKPU, Luke menemukan soal kewajiban peserta pilpres harus menunjukkan fotokopi ijazah atau fotokopi surat keterangan pengganti ijazah baik SMA atau sederajat yang tertuang dalam Lampiran Keputusan KPU 1378 Tahun 2023.

"Jadi sebenarnya yang harus pertama diberikan itu adalah ijazah dari UTS Insearch tersebut kalau dalam konteks Mas Gibran, bukan suketnya saja," ujar Luke.

Luke meminta MK menerima permohonan Denny Indrayana agar bisa masuk ke tahap pembuktian. Hal ini ditujukan agar menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan terhadap gugatan ini.

"Agar bukti-bukti ini tidak hanya di media saja saya bisa suarakan, tapi juga melalui teman-teman yang bersidang di MK untuk mengeluarkan bukti-bukti ini. Dan juga bagi pihak KPU memiliki forum yang terhormat juga untuk memberikan jawaban, agar tidak menjadi seperti salah satu relawan yang menyatakan hal ini," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut