Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan 29 Musisi soal UU Hak Cipta Hari Ini

Kamis, 24 April 2025 - 10:50:00 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan 29 Musisi soal UU Hak Cipta Hari Ini
MK menggelar sidang perdana gugatan 29 musisi soal UU Hak Cipta, Kamis (24/4/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang diajukan 29 musisi, Kamis (24/4/2025). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan keterangan website MK, sidang perdana gugatan itu dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB.

"Pemeriksaan Pendahuluan (I)," tulis keterangan website MK, Kamis (24/4/2025).

Para musisi menilai pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD). Pemohon meminta agar pengguna lagu secara komersial tidak perlu meminta izin kepada pemegang hak cipta, selama mereka membayar royalti.

"Sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut," bunyi petitum penggugat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut