Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Selasa, 06 Oktober 2026 - 07:29:00 WIB
MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
MK gelar sidang putusan gugatan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Gibran. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Para pemohon menilai pencalonan Gibran memiliki cacat administratif karena tidak terdapat dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti dia telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.

Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak pernah diperkuat ijazah, sertifikat, atau diploma seperti ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai semestinya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, meyakini MK akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs. Dia mendasarkan keyakinannya pada temuan mengenai kebenaran substantif dan prosedural selama persidangan.

“Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural,” kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).

Refly mengakui gugatan tersebut baru diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun. Menurut dia, terdapat persoalan baru yang belum dipermasalahkan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut