“Karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024 mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukanlah penyetaraan ijazah SLTA, tetapi hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, which is itu tidak sama, maka kemudian diajukan sekarang,” jelasnya.
Selama persidangan, Refly menyimpulkan Gibran sebagai lulusan pendidikan luar negeri tidak memiliki sertifikat yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan SLTA di Indonesia.
“Dalam fakta persidangan terbukti. Ya, terbukti satu, dua hal yang paling, paling kicking. Satu, Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, apakah sertifikat, ataukah ijazah, ataukah STTB, yang bisa dikatakan sebagai ijazah yang setara SMA,” kata dia.
“Jadi yang, yang disertakan Gibran ketika dia mendapatkan surat keterangan, itu adalah hanya yang namanya certificate of attendance, yaitu sertifikat daftar hadir, kehadiran. Certificate of attendance beda sama certificate of completion,” imbuhnya.
Refly juga menilai proses penyetaraan pendidikan Gibran tidak masuk akal karena menggunakan mata kuliah yang pernah ditempuh di luar negeri untuk kemudian disamakan dengan kompetensi lulusan SMK di Indonesia.
“Tetapi sekali lagi, dari Kemendikdasmen mengatakan bahwa mereka itu menyetarakan dari mata kuliah-mata kuliah yang diambil oleh Gibran di UTS Insearch. Lalu mata kuliah itu disamakan dengan SMK Indonesia, maka diperoleh kemampuan bahwa setara dengan tamatan SMK minat keuangan dan akuntansi. It doesn’t make sense, nggak masuk akal,“ tuturnya.
Editor: Puti Aini Yasmin