Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

MK Hanya Bisa Gaji Pegawai sampai Mei 2025 Imbas Efisiensi Anggaran

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:36:00 WIB
MK Hanya Bisa Gaji Pegawai sampai Mei 2025 Imbas Efisiensi Anggaran
Mahkamah Konstitusi (MK) turut terimbas efisiensi anggaran tahun 2025. MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) turut terimbas efisiensi anggaran tahun 2025. Alhasil, MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. 

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menjelaskan, pihaknya memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar tahun ini. Anggaran yang telah terpakai sebesar 51,73 persen atau setara Rp316 miliar.

“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar,” ucap Heru dalam rapat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan informasi Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, MK mendapat blokir anggaran sebesar Rp226 miliar. 

“Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” tuturnya.

Dia mengatakan, anggaran tersisa Rp69 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut