Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dicabut

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:09:00 WIB
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dicabut
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang ketetapan. di Gedung MK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), Senin, (16/10/2023). Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. 

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang ketetapan. di Gedung MK.

Usman Menyatakan Permohonan Nomor 108/PUU-XAW2023 mengenai pengujan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemdihan Umum (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6100) terhadap”: Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," katanya 

Dia lantas memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 108/PUU-XXW2123 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Edekdronik (a-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut