Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Densus 88 Dalami Unsur Terorisme
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Jumat, 29 November 2024 - 18:48:00 WIB
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
MK mengabulkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Kali ini terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Suhartoyo menyebut,  permohonan para pemohon sepanjang inkonstitusionalitas kata 'dapat' pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, tidak dapat
diterima.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.

Adapun permohonan ini diajukan 10 serikat pekerja dan 109 perseorangan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut