Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maruarar Sirait Ditunjuk Jadi Ketua Komite Tapera, Yassierli-Sri Mulyani Anggota
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

Senin, 29 September 2025 - 16:32:00 WIB
MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang
Gedung MK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat mewajibkan iuran kepada seluruh pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat tentunya akan menambah beban dan sangat membebankan bagi saya,” ujar Rahmat selaku buruh pabrik dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025).

Dia menjelaskan, saat ini gajinya sekitar Rp5,6 juta dengan masa kerja 14 tahun lebih. Namun, gaji tersebut belum dipotong sekitar Rp1,4 juta yang terdiri dari iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21), dan koperasi untuk tabungan maupun pinjaman.

Rahmat mengaku mempunyai cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Gajinya setelah dipotong berbagai iuran termasuk membayar cicilan rumah dan juga kebutuhan sehari-hari sering lebih besar pasak daripada tiang. 

Untuk mengatasi itu, dia bersama istrinya berupaya mencari pekerjaan lain dengan menjual pulsa.

Namun jika iuran wajib Tapera mulai diberlakukan, maka gajinya akan terus berkurang. Menurut Rahmat, jika Tapera mewajibkan iuran sebesar 2,5 persen dengan gajinya sekarang kira-kira akan mendapatkan potongan Rp140.000.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut