MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Terkait Kolom Agama
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang- undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Permohonan ini diajukan oleh empat pemohon, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan carlim.
Mereka merasa didiskriminasi karena dalam surat dan kartu kependudukan pada kolom agama yang dianut hanya diberi tanda strip. Faktornya, agama yang dianut oleh pemohon tidak termasuk dalam lima agama kategori pencatatan sipil.
"Pengajuan permohonan pemohon sangat relevan untuk dikabulkan, karena menurut Tap MPR Nomor 478 juga menyebutkan bahwa kepercayaan termasuk dalam kategori kebudayaan, sehingga pencantuman agama di luar lima agama resmi yang ada di Tanah Air dapat meminimalisir diskriminasi yang ada,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Salah satu pemohon, Arnol Purba yang menganut agama asli suku Batak, Sumatera Utara, Ugamo Malim menyambut positif keputusan tersebut. Dia berharap segera direalisasikan untuk menghindari diskriminasi yang dirinya dan keluarganya pernah dapatkan.
“Saya sangat senang dengan keputusan itu,” ucap Arnol.
Editor: Zen Teguh