Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

MK Kembali Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini

Rabu, 27 Januari 2021 - 06:11:00 WIB
MK Kembali Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini
Ilustrasi sidang di MK (Foto: ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,  iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang 35 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (27/1/2021) yang dimulai dari Pilkada Gubernur Bengkulu hingga Pilkada Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara. 

Berdasarkan lansiran laman resmi MK, tercatat persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari kedua, Rabu (27/1/2021) masih akan dimulai pukul 08.00 WIB. 

Agenda pertama pada hari kedua ini dimulai dengan persidangan perkara PHP Gubernur Bengkulu Tahun 2020 dengan Nomor: 78/PHP.GUB-XIX/2021. 

Masih pada jam yang sama berlangsung juga persidangan perkara Nomor: 44/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 dan Nomor: 45/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020. 

Di bagian akhir akan berlangsung pukul 17.00 WIB terdapat dua untuk perkara yang diagendakan. Masing-masing yakni PHP Bupati Muna Tahun 2020 dengan Nomor: 53/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Bupati Wakatobi Tahun 2020 dengan Nomor: 54/PHP.BUP-XIX/2021. 

Secara keseluruhan, persidangan 35 perkara pada Rabu (27/1/2021) akan berlangsung dalam sembilan waktu berbeda. 

Masing-masing pukul 08.00 WIB, 10.30, 11.00, 13.15, 13.30, 14.00, 15.30, 16.00, dan 17.00. Pembagian waktu sidang terlihat disesuaikan dengan masing-masing panel hakim. "Acara: Pemeriksaan Pendahuluan. Panel 1, Panel 2, dan Panel 3," bunyi lansiran laman resmi MK, seperti dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Rabu (27/1/2021) pagi. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut