MK Lanjutkan Sidang soal Syarat Ijazah Gibran Hari Ini, Bawaslu Siap Beri Keterangan
JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/9/2026). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap memberikan keterangan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini.
Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Bawaslu serta relawan Gibran ini dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.
"Insy Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Gugatan ini dilayangkan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, lantaran mereka menduga ada manipulasi aturan di dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No 19 tahun 2023. Aturan itu ditujukan untuk meloloskan Gibran lolos menjadi peserta Pilpres 2024.
Perubahan aturan itu mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
Pada sidang perdana sebelumnya, Hakim MK, Saldi Isra sempat meminta KPU untuk memberikan risalah dan bukti pembahasan Revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri," ujar Saldi kepada KPU.
"Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," tambahnya.
Saldi juga meminta KPU melampirkan pertimbangan perubahan norma tersebut saat dibahas dengan DPR.
Selain itu, Saldi meminta Bawaslu menjelaskan perannya dalam mengawasi kandidat memenuhi syarat yang diatur dalam norma tersebut.
Editor: Reza Fajri